Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp227 Miliar dan Tindak Kapal Ilegal Rp3,1 Triliun

Jumat, 02 Agustus 2024 - 13:36:00 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp227 Miliar dan Tindak Kapal Ilegal Rp3,1 Triliun
ilustrasi KKP gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp227 miliar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalka penyelundupan benih bening lobster (BBL). Dalam enam bulan pertama tahun ini pihaknya mencatat sudah ada 23 kasus yang ditangani di 11 lokasi.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung karena nilainya tinggi. Bahkan, nilainya mencapai Rp227 miliar untuk 2 juta benih.

"Benih lobster nilai ekonomi sangat tinggi. Saya bilang ini narkoba hidup, barangnya kecil tapi nilainya luar biasa," tutur dia dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (2/8/2024).

Pung menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder akan terus bersinergi dalam menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan benih lobster. Selain itu juga terus menindak kapal-kapal ikan ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Pada paruh pertama 2024 ini, kata Pung, sebanyak 112 kapal ikan berhasil ditindak karena diduga melakukan pelanggaran. Dari total kapal ikan yang ditertibkan, sebanyak 15 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 97 lainnya merupakan kapal ikan lokal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut