Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Parung Bogor

Senin, 09 September 2024 - 14:56:00 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Parung Bogor
ilustrasi benih lobster yang mau diselundupkan senilai Rp7,5 miliar (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL). Adapun, nilainya mencapai Rp7,5 miliar.

Menurut Direktur Jenderal (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, penggerebekan penyelundupan dilakukan di Sentra land, Jalan Pisang Raya, Parung Panjang, Bogor. KKP menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Atas laporan masyarakat serta pengamatan dari Angkatan Laut dan kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktivitas penyegaran dan packing BBL," ucap Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

"Penggerebekan dilakukan pada pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," tutur dia.

Ia merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.

Sementara itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut