Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Buka Suara soal Trump Incar Mineral Kritis RI
Advertisement . Scroll to see content

Ekspor Semua Produk CPO Turunannya Resmi Dilarang, Melanggar Bakal Ditindak Tegas

Kamis, 28 April 2022 - 06:52:00 WIB
Ekspor Semua Produk CPO Turunannya Resmi Dilarang, Melanggar Bakal Ditindak Tegas
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah siap menindak tegas pelanggar aturan larangan ekspor semua produk CPO dan turunannya. Foto: Kemenko Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Airlangga.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000 per liter.

Airlangga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut