Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030
Advertisement . Scroll to see content

Era Ekonomi Digital, Pusat Data Harus Tetap di Indonesia

Senin, 01 Oktober 2018 - 16:27:00 WIB
Era Ekonomi Digital, Pusat Data Harus Tetap di Indonesia
ilustrasi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di era digital, keberadaan pusat data, terutama dengan tingkat kerahasiaan (confidentiality) yang tinggi dinilai harus tetap di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menilai, pemerintah harus mempunyai kebijakan yang jelas dan tegas soal klasifikasi penyimpanan data.

“Jadi menurut saya, memang perlu ada klasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya,” kata Evita di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Hal itu disampaikannya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik antara lain pasal 17 mengenai kewajiban penempatan pusat data harus di Indonesia.

Evita mengatakan, yang termasuk pusat data dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut