Erick Thohir Ingatkan Ivermectin Obat Terapi Covid, Mengonsumsinya dengan Resep Dokter
JAKARTA, iNews.id - PT Indofarma Tbk (INAF) tengah memproduksi obat terapi Covid-19 dengan nama Ivermectin 12 mg. Namun obat ini adalah obat keras dan harus dengan resep dokter untuk mengonsumsinya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, obat Ivermectin digunakan untuk terapi penanganan Covid-19, bukan obat Covid-19. Pemegang saham INAF ini pun melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan karena berdasarkan hasil studi, Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dan memiliki harga yang sangat murah.
"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi," kata Erick Thohir dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir, Selasa (22/6/2021).
Dia juga mengingatkan, Ivermectin merupakan obat keras dan harus dengan resep serta pengawasan dokter untuk mengonsumsinya.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ujar Erick.