Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SEA Games 2027 Malaysia: Daftar Cabor Masih Negosiasi, Kemenpora Tancap Gas
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Perketat Syarat Pemberian Bonus Direksi BUMN, Begini Ketentuannya

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:33:00 WIB
Erick Thohir Perketat Syarat Pemberian Bonus Direksi BUMN, Begini Ketentuannya
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memperketat syarat pemberian bonus atau insentif kepada direksi BUMN. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Menurut dia, pemberian bonus direksi BUMN harus didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola, yakni berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat.

"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," ungkap Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).

Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.

Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.

Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Erick menilai LTI adalah komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional

Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi. 

Aturan tersebut untuk memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut