ESDM dan Kemenperin Lanjutkan Pembahasan Kebijakan Harga Gas Khusus Industri
JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM mengaku tengah melanjutkan pembahasan efektivitas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bersama dengan Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dampak kebijakan tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pihaknya telah memulai bahasan dengan Kemenperin. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020 itu.
"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," ucap Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023).
Lebih lanjut, kata Dadan, evaluasi yang dilakukan ini, guna memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.
ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor
"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," katanya.
Selain itu, bahasa ini juga dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Agar nantinya hasil evaluasi tersebut dapat berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.
Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Partai Perindo Juga Minta Pertamina Turunkan Harga LPG Bersubsidi
"Nah ini lagi tek-tokan ini dengan kementerian perindustrian untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," kata Dadan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri. Adapun untuk saat ini, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk 7 sektor industri saja, di antaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Editor: Puti Aini Yasmin