Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:30:00 WIB
ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk memerangi perubahan iklim.

Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbondioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah. Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan menuturkan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia. 

"Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Tutuka dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/2/2024).

Pemerintah optimis bahwa CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut