Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Airlangga, Pramono Usul Kota Tua dan RS Sumber Waras Masuk PSN
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Rampungkan Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:28:00 WIB
ESDM Rampungkan Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Kementerian ESDM telah merampungkan Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi. Penetapan aturan terbaru itu tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, melalui aturan turunan tersebut akan terbuka peluang bagi Kementerian ESDM untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon

"Apakah itu dalam bentuk penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon, atau juga yang sekarang sedang didorong adalah bagaimana sektor ESDM juga berkontribusi secara langsung dalam bentuk penyerapan, dalam bentuk penyimpanan dari karbon atau yang kita kenal dengan carbon capture and storage (CCS)," kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024). 

Menurut Dadan, kebijakan ini juga menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS dalam negeri. 

"Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen, ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyebut terdapat 17 poin yang dibahas untuk dimasukkan ke aturan turunan Perpres 14/2024, di antaranya sertifikasi kapasitas penampungan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, hingga biaya penyimpanan.

Dari 17 poin tersebut, terdapat tujuh poin yang harus dibicarakan lintas kementerian dan lembaga. Aturan turunan tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kementerian ESDM, tetapi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain.

“Marves, KLHK, BKPM, KKP, ATR/BPN untuk penggunaan lahan di darat, Kemenhub buat transportasi karbon bisa lewat pipa dan selain pipa, bisa kapal, truk,” ucap Noor Arifin dalam Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang, Rabu (15/5/2024).

Ketika disinggung apakah proyek CCS berpotensi untuk menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN), Noor Arifin menyebut bahwa hal tersebut bisa saja terjadi apabila ada yang mengajukan.

“Bisa saja (jadi PSN). Kalau PSN kan nanti diusulkan. Kalau yang saat ini, yang PSN itu yang di Tangguh. Itu CCUS (Carbon Capture Utilization and Storage),” kata Noor Arifin.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut