Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Terbitkan Biaya Pengisian Listrik SPKLU, Tarifnya Rp25.000 - Rp75.000

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:58:00 WIB
ESDM Terbitkan Biaya Pengisian Listrik SPKLU, Tarifnya Rp25.000 - Rp75.000
ESDM Terbitkan Biaya Pengisian Listrik SPKLU, Tarifnya Rp25.000 - Rp75.000 (Foto: MPI/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," ucapnya pda acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/7/2023).

Lebih lanjut, Jisman menyebutkan badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan akan dievaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut