Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-fakta Krisis Minyak Goreng, Harga Meroket Hingga Langka

Minggu, 30 Januari 2022 - 16:36:00 WIB
Fakta-fakta Krisis Minyak Goreng, Harga Meroket Hingga Langka
Ilustrasi minyak goreng yang dijual di pasar tradisional. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Krisis minyak goreng menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa hari terakhir. Setelah harga minyak goreng melonjak tinggi dalam beberapa bulan, kini terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah tempat.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan ada beberapa penyebab harga minyak goreng meningkat. 

Pertama, peningkatan harga CPO. Meski Indonesia merupakan penghasil sawit terbesar, namun harga ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Sehingga apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional maka harga dalam negeri akan ikut meningkat.

Menurut dia, produksi minyak goreng di Indonesia memang masih bergantung pada harga CPO dunia. Dalam operasional industri minyak goreng, beban biaya CPO berkisar 65-70 persen dari harga pabrik minyak goreng. 

"Sisanya biaya transport, produksi, kemasan, dan lainnya," ujar Sahat, baru-baru ini.

Kedua, jumlah permintaan yang meningkat akibat pemulihan ekonomi di Indonesia dan negara-negara lain. Sementara dari sisi produksi tidak dapat mengikuti kecepatan dari permintaan tersebut. 

Sahat mengungkapkan, produksi minyak sawit relatif stagnan karena berbagai faktor seperti cuaca, keterbatasan pupuk dan kelangkaan tenaga kerja.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton atau 0,31 persen lebih rendah dari pencapaian tahun 2020 sebesar 47,03 juta ton. 

Adapun konsumsi minyak sawit dalam negeri 2021 mencapai 18,42 juta ton atau 6 persen lebih tinggi dari konsumsi tahun 2020 sebesar 17,35 juta ton. Konsumsi untuk pangan naik 6 persen, oleokimia naik 25 persen, dan biodiesel naik 2 persen dari tahun 2020.

Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sardjono, mengatakan produksi minyak sawit 2021 menunjukkan adanya anomali. Semester kedua yang biasanya lebih tinggi dari semester pertama di Tahun 2021 justru lebih rendah. 

"Oleh sebab itu, produksi semester I 2022 akan menjadi petunjuk apakah penurunan produksi akan terus berlanjut atau akan terjadi kenaikan. Pemupukan yang terkendala di tahun 2021 akibat kelangkaan dan kenaikan harga pupuk akan mempengaruhi produktivitas dan produksi 2022," tutur Sahat.

Untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. Kebijakan HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
-Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
-Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
-Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mendag Lutfi menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. 

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," ujar Mendag Lutfi.

Adapun kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," ungkap Mendag Lutfi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut