Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Desember 2025 - 22:06:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Arif yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut