Fakta-Fakta Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Ada yang Didistribusikan ke Luar Kota
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan fakta-fakta penyalahgunaan tabung gas elpiji atau LPG 3 kg, yang terjadi di masyarakat selama ini.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengungkapkan setidaknya ada 4 bentuk penyalahgunaan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah tersebut.
Pertama, adanya oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. "Tindakan ini selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, juga berbahaya bagi masyarakat," ujar Maompang Harahap, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual hari ini, Kamis (3/8/2023).
Kedua, penimbunan tabung gas LPG 3 kg, sehingga terjadi kelangkaan stok untuk konsumsi masyarakat. Biasanya penimbunan LPG 3 kg dilakukan untuk dijual ke pengguna industri atau untuk pengoplosan
Ketiga, penjualan LPG 3 kg yang melebih harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Keempat, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten Kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke tabung elpiji 3 kg.