Fakta-Fakta Sanksi Negara-Negara di Dunia untuk Rusia, Paling Ekstrem Jerman
JAKARTA, iNews.id – Sejumlah negara-negara di dunia, khususnya Amerika Serikat (AS) dan sekutu Barat, telah memberikan sanksi terhadap Rusia. Sanksi tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap Rusia terkait invasi ke Ukraina.
Beragam sanksi yang diberikan terhadap Rusia, mulai dari pembekuan aset para elit dan miliarder, hingga larangan ekspor energi dan sejumlah produk dari negara beruang merah itu.
Adapun negara-negara yang memberikan sanksi keras terhadap Rusia, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, dan Jepang. Sejak Rusia menyerang Ukraina pada 24 Februari 2022, Barat menjatuhkan sanksi dan terus menambah daftar sanksi terbaru di berbagai bidang.
Berikut fakta-fakta sanksi yang diterima Rusia dari negara-negara di dunia yang dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (12/3/2022).
1. Amerika Serikat (AS)
AS membatasi penggunaan layanan dari operator seluler Rusia, yakni Rostelecom. Kemudian, AS juga membatasi ekspor teknologi kelas tinggi bagi keamanan dan pertahanan Rusia.