Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-fakta Utang hingga Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI 

Minggu, 07 November 2021 - 12:50:00 WIB
Fakta-fakta Utang hingga Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI 
Fakta-fakta utang hingga aset Tommy Soeharto disita Satgas BLBI 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset yang dimiliki Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Penyitaan aset tersebut terkait tunggakan utangnya ke negara yang mencapai triliunan rupiah.

Utang tersebut berasal dari pinjaman dari pemerintah saat krisis keuangan pada 1997-1998 kepada PT Timor Putra Nasional (TPN), di mana Tommy menjadi salah satu pengurus. Utang itu hingga saat ini belum dibayarkan kepada negara.  

Berikut ini fakta-fakta aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:

1. Pemanggilan atas Nama Pengurus Timor Puta Nasional

Pemanggilan Tommy dan Ronny pertama kali dilakukan pada Agustus 2021. Dikutip dari media sosial Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dia memperlihatkan undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto selaku pengurus TPN.

Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. 

Agenda pemanggilan didasarkan pada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas Bank Indonesia yang tercantum berdadarkan Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut