Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-fakta Utang hingga Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI 

Minggu, 07 November 2021 - 12:50:00 WIB
Fakta-fakta Utang hingga Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI 
Fakta-fakta utang hingga aset Tommy Soeharto disita Satgas BLBI 
Advertisement . Scroll to see content

“Sampai saat ini untuk utang Tommy Soeharto, berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika dia datang, jumlahnya Rp2,6 triliun," ujar Mahfud dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

3. Aset yang Disita Rp600 Miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban selaku Satgas BLBI mengumumkan telah melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektare (ha) senilai Rp600 miliar. Penyitaan ini disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Satgas BLBI memaparkan, hingga Jumat (5/11/2021), Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT Timor Putera Nasional. Penagihan kewajiban PT Timor Putera Nasional berasal dari kredit perusahaan ke sejumlah bank.

"Adapun outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009)," ujar Rionald.

4. Nasib PT Humpuss Intermoda

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyatakan, tidak terkait dengan informasi penyitaan terhadap aset-asetnya oleh Satgas BLBI. Emiten yang bergerak di bidang pelayaran ini sebagian besar sahamnya dimiliki Tommy Soeharto.

Berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso menjelaskan, kejadian atau pemberitaan ada di luar grup perseroan sehingga tidak mengetahui terkait kasus BLBI .

"Bahwa UBO (ultimate beneficiary owner) perseroan adalah Bapak Hutomo Mandala Putra. Dalam praktik operasional perseroan, beliau tidak mengendalikan secara langsung. Perseroan dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional dan independen, bebas intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut