Adapun honor pendamping desa berkisar Rp Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000, biaya bantuan operasional berkisar Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. Dengan begitu, total gaji pendamping desa berkisar Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440.
Tugas Pendamping Desa
Tugas pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, di antaranya:
- Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa skala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
- Sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa dan kecamatan terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Sistem Informasi Desa.
- Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.
Demikian ulasan gaji pendamping desa dan tugasnya yang memiliki peranan penting dalam mempercepat proses pembangunan serta mendukung kemandirian komunitas desa.
Editor: Aditya Pratama