Gambar Bahaya Rokok Jadi 90 Persen di Kemasan, Pengusaha Ajukan Keberatan
Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:59:00 WIB

"Selain itu juga melanggar hak-hak konsumen memilih produk," kata dia.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Eddy Hussy (Apindo) mengatakan, tren kemasan tanpa merek berpotensi diberlakukan bukan hanya terhadap produk tembakau, tapi juga produk lain. Pasalnya aturan mengenai kemasan tanpa merek ini diberlakukan di berbagai negara untuk mengatasi permasalahan mengenai kesehatan.
"Bukan tidak mungkin akan diperluas ke produk konsumsi lainnya. Pada kasus pembatasan ini menjadi kemasan polos yang tidak mengizinkan nama merek yang terstandardisasi pada kemasan. Bagi konsumen hal ini merugikan," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk