Gambar Bahaya Rokok Jadi 90 Persen di Kemasan, Pengusaha Ajukan Keberatan

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk tidak memperbesar peringatan kesehatan dalam kemasan rokok. Pasalnya, peringatan kesehatan dalam gambar kemasan dinilai sudah cukup representatif.
Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, saat ini pengusaha sudah menerapkan aturan pencantuman peringatan kesehatan dengan gambar peringatan sebesar 40 persen dari kemasan rokok. Namun, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana untuk memperbesarnya menjadi 90 persen.
"Kami selaku pelaku usaha hanya meminta pemerintah agar adil. Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan besar hati. Jangan sampai diperluas menjadi 90 persen," tutur dia di Jakarta, Selasa (2/10/2019).
Menurut dia, rencana ini menuju kepada aturan pengemasan tanpa merek. Pengemasan rokok tanpa merek saat ini sudah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya Australia.
Henry menjelaskan, aturan ini akan berpotensi memunculkan pemalsuan produk rokok di pasaran. Sebab, dengan tanpa kemasan akan memudahkan oknum untuk melakukan peniruan.