Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng KPK dan Polri, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Ada Penyelewengan di Perppu Corona

Kamis, 02 April 2020 - 18:01:00 WIB
Gandeng KPK dan Polri, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Ada Penyelewengan di Perppu Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mewakili pemerintah dalam penyerahan Supres tersebut yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

“Langkah-langkah luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang di luar kebiasaan,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sudah telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal implementasi Perppu tersebut nantinya. Hal tersebut bertujuan demi mencegah potensi terjadinya penyelewengan dalam implementasi Perppu tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari Perppu ini bisa dihindari,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan Perppu tersebut diajukan sebagai upaya pemerintah menjaga aspek kesehatan nasional, keselamatan masyarakat luas, sektor ekonomi, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah penyebaran Covid-19 saat ini. Dia berharap Perppu tersebut dapat dibahas segera di DPR dan disahkan dalam waktu tidak terlalu lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut