Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta
JAKARTA, iNews.id - Hati-hati menggunakan emoji di aplikasi percakapan, seperti Whatsapp. Pasalnya, gara-gara emoji jempol, seorang petani di Kanada kena denda ratusan juta rupiah dari pengadilan.
Baru-baru ini, Pengadilan Kanada membuat putusan menggemparkan tentang penggunaan emoji di aplikasi Whatsapp, yang kemudian dibahas meluas di berbagai media hingga media sosial.
Pengadilan Kanada memutuskan bahwa emoji jempol (????????) yang dikirim sebagai pesan teks dapat ditafsirkan sebagai persetujuan termasuk untuk kontrak yang dibahas dalam percakapan online.
Seperti dikutip The Guardian, kasus penggunaan emoji jempol yang berujung denda itu, melibatkan dua perusahaan, South West Terminal Ltd (SWT) dan Achter Land & Cattle Ltd, yang pernah berbisnis.
SWT menggugat Achter, perusahaan suplier pertanian, atas pelanggaran kontrak dan dugaan kegagalan di pihak mereka untuk mengirimkan 87 ton rami, berbagai benih.