Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:11:00 WIB
Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta
Gambar emoji di aplikasi percakapan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hati-hati menggunakan emoji di aplikasi percakapan, seperti Whatsapp. Pasalnya, gara-gara emoji jempol, seorang petani di Kanada kena denda ratusan juta rupiah dari pengadilan. 

Baru-baru ini, Pengadilan Kanada membuat putusan menggemparkan tentang penggunaan emoji di aplikasi Whatsapp, yang kemudian dibahas meluas di berbagai media hingga media sosial. 

Pengadilan Kanada memutuskan bahwa emoji jempol (????????) yang dikirim sebagai pesan teks dapat ditafsirkan sebagai persetujuan termasuk untuk kontrak yang dibahas dalam percakapan online.

Seperti dikutip The Guardian, kasus penggunaan emoji jempol yang berujung denda itu, melibatkan dua perusahaan, South West Terminal Ltd (SWT) dan Achter Land & Cattle Ltd, yang pernah berbisnis.

SWT menggugat Achter, perusahaan suplier pertanian, atas pelanggaran kontrak dan dugaan kegagalan di pihak mereka untuk mengirimkan 87 ton rami, berbagai benih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut