Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan di Sekolah Kanada Tewaskan 8 Orang, Pelaku Remaja 18 Tahun Transgender
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:11:00 WIB
Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta
Gambar emoji di aplikasi percakapan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini bermula dari percakapan Kent Mikleborough dari SWT dengan petani Chris Achter. Kent Mikleborough melakukan percakapan telepon dan kemudian mengirim pesan di Whatsapp berupa gambar kontrak untuk pengiriman rami, dan menuliskan pesan, "mohon konfirmasi kontrak rami".

Chris Achter membalas pesan tersebut dengan emoji jempol, yang ditafsirkan Kent Mikleborough sebagai persetujuan atas kontrak pembelian rami yang diajukannya. Hingga tiba waktunya pengiriman barang, Chris Achter tidak mengirimkan rami sesuai kontrak, sehingga SWT kemudian mengajukan gugatan terhadap petani tersebut ke Pengadilan Kanada.

Namun, Chris Achter mengaku tidak pernah menyetujui kontrak tersebut sejak awal. Pengadilan memenangkan SWT, meminta Achter untuk membayar 61.442 dolar AS atau sekitar Rp923,166 juta

Dalam dokumen pengadilan, Chris Achter mengatakan, “Saya mengonfirmasi bahwa emoji jempol hanya mengonfirmasi bahwa saya menerima kontrak Flax. Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan ketentuan Kontrak Rami." 

Menurut Chris Achter, syarat dan ketentuan lengkap dari Kontrak Flax tidak dikirimkan kepadanya, dan dia menganggao bahwa kontrak lengkap akan mengikuti melalui faks atau email untuk ditinjau dan ditandatangani. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut