Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus

Jumat, 23 April 2021 - 18:07:00 WIB
Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus
Bus mudik
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

Akan tetapi, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan yang menyebut SE itu melarang mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Hal ini yang meresahkan masyarakat dengan informasi tidak tepat tersebut.

"Jadi SE soal larangan diperpanjang yang banyak diberitakan itu meresahkan masyarakat, di mana dari kemarin siang dan malam yang sudah pesan dari tanggal 25 April sampai 5 Mei minta refund," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dia juga menjelaskan SE itu jelas penggunaan angkutan darat dilakukan pemeriksaan secara acak dan tidak ada larangan mudik dari tanggal 22 Maret sampai 5 Mei 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut