Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus

Jumat, 23 April 2021 - 18:07:00 WIB
Gara-gara Info Larangan Mudik Keliru, Banyak Masyarakat Refund Tiket Bus
Bus mudik
Advertisement . Scroll to see content

"Pasalnya, hal ini terjadi dengan adanya pelarangan mudik di Provinsi Lampung setelah keluarnya SE tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut