Garuda Indonesia: Laporan Keuangan 2018 Sudah Sesuai Standar Akuntansi
TANGERANG, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk memastikan laporan keuangan perseroan tahun 2018 sudah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Hal ini menyusul perdebatan soal piutang yang masuk dalam pos pendapatan.
Direktur Keuangan Garuda, Fuad Rizal mengatakan, piutang dapat dibukukan sebagai pendapatan selama belum diterima sebagai kas. Hal tersebut sah secara akuntansi.
"PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk," kata Fuad, Senin (29/4/2019).
Pernyataan Fuad menepis isu yang beredar usai dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak lapkeu 2018 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS). Hal ini terkait diakuinya piutang dari Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan Garuda.
Menurut Fuad, pendapatan tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, hal ini sejalan dengan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO international).