Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inalum Kantongi Rp8,03 Triliun dari Danantara untuk Garap Proyek Smelter Mempawah  
Advertisement . Scroll to see content

Gelombang PHK Hantam Smelter Timah di Bangka Belitung

Selasa, 23 April 2024 - 17:47:00 WIB
Gelombang PHK Hantam Smelter Timah di Bangka Belitung
Gelombang PHK menerjang perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Masalah eksploitasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membawa mantan Direksi PT Timah Periode 2015-2022 dan sejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan. Mereka diyakini membeli timah ilegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.

Saat ini proses hukum masih ditangani Kejagung, naumun otoritas belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik bisnis tersebut. Kejagung menetapkan kerugian negaranya dari penghitungan kerusakan ekologis yang lakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. 

Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711. 

“Kerusakan alam Babel, sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerjasama tahun 2015–2022,” kata Elly. 

Menurutnya, kerusakan tidak bisa dilihat pada periode tertentu saja karena kegiatan penambangan sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut