Geram Banyak IUP Digadaikan ke Perbankan, Kepala BKPM: Ini Konyol
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, geram karena banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke perbankan bahkan dijual.
Menurut Bahlil, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Pasalnya, IUP adalah izin yang diberikan oleh negara untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha, bukan untuk dijadikan sebagai jaminan di perbankan.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke Bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi, sebagian izin di gadaikan ke Bank, konyol ini, jadi izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke Bank," ujar Bahlil, usai melakukan konferensi pers di Kantornya, Jumat (12/8/2022).
Dia mengungkapkan, fenomena inilah yang mendasari pemerintah membentuk tim satuas tugas (satgas) yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2.065 IUP.
Menurut dia, izin yang diberikan negara seharusnya untuk kegiatan produktif. Namun kenyataan di lapangan, banyak yang menyalahgunakannya untuk digadaikan ke perbankan.