Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  
Advertisement . Scroll to see content

Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi

Kamis, 18 Januari 2018 - 20:35:00 WIB
Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi
Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya selaku otoritas pembayaran tidak menghambat inovasi di bisnis pembayaran seperti yang baru-baru ini dilakukan terhadap produk terbaru milik Go-Jek, Go-Pay berbasis kode QR (quick response) dengan kode batang (barcode).

BI menyatakan, inovasi layanan jasa pembayaran bukan hanya dimiliki oleh Go-Jek. Banyak perusahaan yang mengajukan izin sistem pembayaran berbasis kode QR. Beberapa diantaranya mengantongi izin dari BI.

Untuk QR code ada banyak yang mengajukan. Ada yang sudah jalan dan ada yang mengajukan, jadi banyak dan kita terbuka untuk inovasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Eny mengatakan, produk pembayaran, termasuk yang berbasis kode QR, harus memenuhi syarat yang dibuat oleh BI. Pasalnya, kode QR hanyalah kanal dari sistem pembayaran yang didalamnya terdapat dana masyarakat, sehingga perusahaan itu harus memiliki sistem perlindungan konsumen yang baik.

Salah satu aspek yang diperhatikan, kata Eny, adalah produk tersebut harus terhubung dengan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sehingga setiap transaksi lewat kanal tersebut bisa direkam. Selain itu, perusahaan tersebut nantinya juga harus mengikuti berbagai standar yang dikeluarkan oleh BI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut