Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi
“Untuk itu Bank Indonesia harus melihat sistem yang dibuat oleh pihak yang membuat QR code harus dengan persetujuan dari BI karena itu menyangkut sistem pembayaran. Apabila telah memenuhi syarat, tentu kita akan berikan,” kata Eny.
Dia menambahkan, Go-Pay saat ini tengah mengajukan izin tersebut ke BI. Jika sudah diajukan, kata dia, BI akan melakukan pemrosesan terhadap produk tersebut.
Sebelumn BI menyatakan Go Pay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan agar layanan jasa pembayaran Go-Pay yang berbasis kode QR statis dan dinamis segera dihentikan karena belum mendapatkan persetujuan dari BI. Otoritas pembayaran itu menilai, produk tersebut diluncurkan padahal Go-Pay memberi tahu bahwa produk tersebut hanya uji coba atau pilot project.
BI telah mengirim surat kepada Go-Pay pada 11 Januari 2018 dan meminta agar layanan tersebut dihentikan paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dikirim. Surat tersebut langsung ditujukan kepada manajemen Dompet Anak Bangsa selaku perusahaan yang mengelola Go-Pay.
Editor: Ranto Rajagukguk