Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2 Triliun karena Merek GoTo

Senin, 08 November 2021 - 12:05:00 WIB
Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2 Triliun karena Merek GoTo
Gojek dan Tokopedia digugat Rp2 triliun karena merek GoTo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia karena menggunakan merek GoTo. Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia sebesar Rp2,08 triliun. 

Gugatan penggunaan nama GoTo sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021). Gugatan tersebut dilayangkan ke PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menjadi perusahaan induk GoTo. Adapun GoTo merupakan perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. 

Dalam petitum yang dikutip dari laman PN Jakpus, Terbit Financial Technology menyatakan sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO dan segala variasinya. Merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin dalam petitum, dikutip Senin (8/11/2021).

Karena itu, Terbit Financial meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp250 miliar. Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp2,08 triliun. 

Terbit Financial juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GOTO atau segala variasinya. Selain itu, juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

"Menyatakan permohonan pendaftaran merek GOTO atau segala variasinya oleh tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," bunyi poin lain dalam petitum tersebut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut