Google Cs Hindari Pajak Rp41 Triliun di Luar AS, Termasuk Indonesia
LONDON, iNews.id - Tiga perusahaan teknologi raksasa AS seperti Google, Facebook, dan Microsoft melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance) di negara-negara berkembang. Salah satunya di Indonesia.
Dilansir The Guardian, penelitian yang dilakukan oleh ActionAid International menunjukkan, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan celah sistem perpajakan global agar bisa menghindari pajak. Nilainya mencapai 2,8 miliar dolar AS, setara Rp41 triliun per tahun.
"Kehilangan potensi pajak itu bisa digunakan untuk menggaji lebih dari 700.000 guru baru atau 850.000 guru sekolah dasar," kata David Archer, Juru Bicara ActionAid International dikutip Senin (26/10/2020).
Lembaga yang fokus pada kegiatan amal itu menyebut, tak ada bukti perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan pajak. Yang jelas, hal ini menunjukkan kegagalan sistem pajak global memaksa perusahaan multinasional untuk membayar pajak dari negara-negara dimana mereka memperoleh penghasilan.
Menurut Archer, nilai pajak 2,8 miliar dolar AS hanyalah fenomena puncak gunung es. Dana tersebut kemungkinan lebih besar lagi dan potensial untuk mereformasi layanan publik.
Perusahaan raksasa tersebut telah meraup untung besar selama pandemi, namun berkontribusi sedikit atau tidak sama sekali terhadap layanan publik di beberapa negara.
India, Indonesia, Brasil, Nigeria, dan Bangladesh merupakan negara dengan gap pajak tertinggi di dunia dimana ketiga perusahaan besar itu beroperasi. Google, Facebook, dan Microsoft menolak berkomentar.
Editor: Rahmat Fiansyah