Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:06:00 WIB
Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.


Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan 
penetapan UMP oleh kepala daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021) tentang Pengupahan.

 

"Kita harus tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP No.36/2021 ini merupakan program strategis nasional yang harus kita laksanakan," kata Chairul saat dihubungi MNC, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

 

Menurut dia, PP No.36/2021 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan UMP, kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas.

 

Untuk itu, Kemenaker akan mengawal dan mengawasi pelakaanaannya oleh pemerintah daerah maupun perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut