Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:06:00 WIB
Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 

"Kita tetap mengawal PP 36/tahun 2021 untuk di laksanakan," ujar Chairul.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai UMP Tahun 2022  sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan.

Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut