Gugat Gubernur Anies, Apindo Serukan Pengusaha di DKI Tak Jalankan UMP 5,1 Persen
"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun adalah mengikuti Keputusan Gubernur 1395, tertanggal 19 November 2021, yang sudah sesuai dg peraturan perundangan yang berlaku khususnya PP-36, yaitu sebesar Rp.4.453.935," bunyi surat edaran Apindo, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Terkait dengan proses hukum tersebut, Apindo DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran pada hari ini, Selasa (4/1/2022), yang isinya menghimbau pengusaha Ibu Kota untuk tidak melakukan pembayaran UMP 2022 atas dasar Kepgub No. 1517. Melalui surat edaran tersebut, Apindo DKI Jakarta meminta pengusaha di Ibu Kota untuk bekerja sama mengikuti himbauan yang telah ditetapkan.
"Bersama ini kami mohon para pengusaha mengikuti himbauan ini, agar langkah kebijakan pengusaha sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkan DPP Apindo DKI Jakarta," tutup edaran Apindo.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha di antaranya membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. Adapun gugatan lainnya karena Apindo menilai Anies telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.
Editor: Jeanny Aipassa