Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Kerja dalam Sepekan usai Lebaran Imbas Konflik Timur Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 15:00:00 WIB
Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ke depan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan arahan MK lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional. 

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut