Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut

Minggu, 08 September 2024 - 12:28:00 WIB
Gugatan PKPU PP Properti Resmi Dicabut
Ilustrasi Proyek yang dibangun PT PP Properti Tbk
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi dicabut. Hal itu dilakukan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi, yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman di keterbukaan informasi dikutip Minggu (8/9/2024).

Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024. Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyatakan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua penggugat.

Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO. Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.

"Tidak ada," kata Deni.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut