Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan WhatsApp untuk Rekomendasi Investasi, JPMorgan Didenda Rp2,877 Triliun

Senin, 20 Desember 2021 - 06:05:00 WIB
Gunakan WhatsApp untuk Rekomendasi Investasi, JPMorgan Didenda Rp2,877 Triliun
Kantor Pusat JPMorgan Chase, di New York, Amerika Serikat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kegagalan pencatatan JPMorgan memengaruhi kemampuan komisi untuk menjalankan fungsi pengaturannya dan menyelidiki potensi pelanggaran undang-undang sekuritas federal di seluruh penyelidikan ini," bunyi pernyataan SEC, sepweri dikutip FOX News, Minggu (19/12/2021).

JPMorgan telah mengakui kelalaiannya dan menerima panggilan pengadilan SEC dan CFTC. Namun karena gagal memenuhi dokumen yang diminta  JPMorgan bersedia membayar denda yang dijatuhkan SEC dan CFtC sebesar 200 juta dolar AS.

JPMorgan akan membayar sebesar 125 juta dolar AS untuk menyelesaikan biaya SEC dan telah setuju untuk menyewa konsultan kepatuhan untuk meninjau kebijakan dan prosedurnya terkait komunikasi karyawan dan membuat rekomendasi untuk perbaikan. 

Bank investasi tersebut juga akan membayar 75 juta dolar AS kepada CFTC untuk menyelesaikan tuduhan dari penyelidikan terpisah atas masalah tersebut.

Sebelum denda yang dijatuhkan SEC dan CFTC, JPMorgan dikabarkan telah meningkatkan kebijakan dan prosedurnya, serta  meningkatkan pelatihan yang berkaitan dengan penggunaan metode komunikasi yang disetujui perseroan danntidak melanggar ketentuan otoritas terkait. Hal itu juga membuat perubahan signifikan pada teknologi yang tersedia bagi karyawan.  

SEC menekankan bahwa mereka sedang meluncurkan penyelidikan tambahan ke dalam praktik keamanan catatan komunikasi dengan klien oleh perusahaan keuangan lainnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut