Hadapi Gugatan PKPU, Waskita Karya Siap Lunasi Utang ke Vendor
JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tengah menghadapi sejumlah gugatan penundaan kewajiban pembayaran pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini dilayangkan vendor terkait utang dalam proyek pembangunan.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menuturkan, perseroan sedang meminta persetujuan kepada seluruh kreditur untuk memakai kas yang dipegang agar dapat mendukung rencana penyehatan keuangan.
"Termasuk untuk mulai menyelesaikan utang-utang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi," ujar Ermy dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Ermy menambahkan, melalui kas, WSKT juga akan melakukan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar dapat memacu kembali kegiatan operasional.
Saat ini, Waskita sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, Perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.
"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dari total tujuh perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, tiga di antaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.
Editor: Aditya Pratama