Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bendungan Rukoh Siap Difungsikan, Waskita Karya Kebut Proyek Pengarah
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:39:00 WIB
Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit
Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan. Hal itu berdasarkan hasil sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," kata Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut. 

Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU. 

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut