Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Gugatan PKPU, Ini Kata Bos Garuda Indonesia

Kamis, 09 Desember 2021 - 18:34:00 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan PKPU, Ini Kata Bos Garuda Indonesia
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memberikan tanggapan soal hakim yang mengabulkan gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo ke Garuda.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun memberikan tanggapannya. 

"Kami menghormati keputusan tersebut dan diharapkan ke depan akan mencapai kesepakatan restrukturisasi," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).

Irfan menjelaskan, setelah status PKPU tersebut, BUMN penerbangan itu akan mengomuniasikan seluruh skema restrukturisasi yang telah dikoordinasikan. Garuda juga akan melakukan komunikasi intens untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi.

Dia menegaskan, status PKPU Garuda Indonesia bukan berarti menyatakan perusahaan pailit.

"Kami akan pastikan operasional perusahaan tetap berjalan," ujarnya.

Adapun Gugatan PKPU dilayangkan oleh MBK sejak 22 Oktober 2021 karena Garuda belum memenuhi kewajibannya kepada MBK senilai Rp4,16 miliar.

Sebelumnya, sidang kedua sudah digelar pada 9 November 2021, kemudian sidang lanjutan dilaksanakan pada 11 November 2021, di mana dalam persidangan emiten dengan kode saham GIAA itu mengajukan bukti tertulis. Lalu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (16/12/2021) dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK sampai akhirnya gugatan ini dikabulkan oleh hakim. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut