Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Kamis, 03 November 2022 - 19:37:00 WIB
Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

3. Keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang

Dia mengungkapkan, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang. 

"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," tutur Nur Isnin.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut