Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman
Advertisement . Scroll to see content

Hanya 18 dari 37 Kapal Pengangkut Batu Bara yang Lolos Ekspor, Ini Penyebabnya

Jumat, 14 Januari 2022 - 12:54:00 WIB
Hanya 18 dari 37 Kapal Pengangkut Batu Bara yang Lolos Ekspor, Ini Penyebabnya
Hanya 18 dari 37 kapal pengangkut batu bara yang lolos ekspor, ini penyebabnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dari 37 kapal pengangkut batu bara, hanya 18 kapal yang mendapat izin berlayar ke negara tujuan ekspor. Pemerintah sebelumnya menyatakan, ada 37 kapal pengangkut batu bara yang siap melakukan ekspor.  

Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dengan nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 diterbitkan pada 13 Januari 2022. Dijelaskan, terdapat 37 kapal yang memuat batu bara siap berlayar untuk melakukan ekspor, namun hanya 18 kapal saja yang diizinkan berangkat. 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).

Tercatat dua kapal, yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin belum dilakukan pemuatan batu bara. Sementara satu kapal, yaitu MV. Thai Knowledge masih dalam proses pemuatan batu bara.

Selain itu, ada 16 kapal batu bara dari PKP2B dan IUP operasi produksi yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.

Surat pencabutan sanksi larangan ekspor ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerja sama saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," tulis surat tersebut.

Adapun, 18 kapal itu mengangkut batu bara dari 7 beberaa perusahan besar, seperti Kideco Jaya Agung (1 kapal dengan volume 51,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal dengan volume 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal dengan volume 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal dengan volume 447,33 ribu ton). 

Selain itu, Ganda Alam Makmur (1 kapal dengan volume 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal dengan volume 107 ribu ton), dan Adaro Indonesia (7 kapal dengan  487,98 ribu ton).

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut