Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Koperasi Petani Sawit yang Bisa Produksi Minyak Makan Merah

Selasa, 08 November 2022 - 20:47:00 WIB
Hanya Koperasi Petani Sawit yang Bisa Produksi Minyak Makan Merah
Hanya koperasi petani sawit yang bisa produksi minyak makan merah. (Foto: Antara/HO-Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menyatakan, minyak makan merah hanya bisa diproduksi oleh koperasi petani sawit. Ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah, yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.

"Pada kesempatan konferensi pers sebelumnya dikatakan DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan dan ini secara khusus sebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam Konferensi Pers Minyak Makan Merah di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (8/11/2022).

Dengan demikian, dia menambahkan, selanjutnya tidak boleh ada di luar koperasi petani sawit punya produk ini. Pasalnya, minyak makan merah dinyatakan legal jika diproduksi oleh koperasi petani sawit Indonesia. 

"Kalau ada produk yang dihasilkan nonkoperasi bisa dipastikan ilegal karena SNI bilang khusus produksi koperasi," ujarnya. 

Zabadi menambahkan, saat ini piloting pembangunan pabrik minyak makan merah sudah dilakukan di tiga titik, yakni di Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pembangunan bekerja sama dengan PTPN III, yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Tiga lokasi tadi sedang berproses untuk pembangunan pabrik minyak makan merah yang posisinya berdekatan dengan pabrik PPKS, sehingga suplai CPO untuk minyak makan merah tidak lagi memerlukan logistik yang memakan waktu karena hanya 100 meter rata-rata sehingga hanya perlu dialiri pipa saja. Sekarang dengan proses instalasi," tutur Zabadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut