Hanya Penumpang Berikut yang Akan Diangkut Kapal Pelni Selama Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan melakukan alih fungsi kapal pelayaran untuk mengangkut barang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Misalnya mengangkut logistik, obat-obatan, peralatan media hingga barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik mengatakan bahwa perseroan mendukung aturan pemerintah dalam peniadaan mudik tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan 26 kapal penumpang yang akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik.
“Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa Lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," ujar Opik dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).
Pada masa peniadaan mudik tahun ini, kapal milik perseroan akan beroperasi, namun bukan untuk pemudik. Melainkan mengangkut pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI), pekerja migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI, Polri atau ASN dan tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin. Selain itu, juga diperbolehkan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.