Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 83 persen Pelabuhan di Indonesia Belum Steril, Banyak Potensi Penumpang Tanpa Tiket
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Penumpang Berikut yang Akan Diangkut Kapal Pelni Selama Larangan Mudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:29:00 WIB
Hanya Penumpang Berikut yang Akan Diangkut Kapal Pelni Selama Larangan Mudik
Kapal PT Pelni (Persero). (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif. 

“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya. 

Dalam rangka mendukung larangan mudik, penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ditiadakan. Bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan kapal, dapat melakukannya pada 18 Mei 2021

“Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan GeNose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” tutur Opik.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut