Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Harga Batu Bara Rebound usai Anjlok 5 Hari di Tengah Larangan Ekspor

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:21:00 WIB
Harga Batu Bara Rebound usai Anjlok 5 Hari di Tengah Larangan Ekspor
Harga batu bara rebound usai anjlok 5 hari di tengah larangan ekspor. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Harga batu bara menguat pada perdagangan Selasa (4/1/2022) pagi. Harga di pasar ICE Newcastle hingga pukul 10.05 WIB, harga batu bara kontrak Januari 2022 menguat 5,75 poin atau 3,79 persen di harga 157,50 dolar AS per ton dari penutupan sesi sebelumnya di 151,75 dolar AS per ton. 

Kenaikan harga batu bara ini terjadi di tengah performa lima hari terakhir yang anjlok 8,96 persen. Sebagai pembanding, untuk kontrak Februari 2022, harga batu bara naik 3,98 persen di 151,45 per ton dari sesi sebelumnya di 145,65 per ton. Selama lima hari terakhir, kinerja kontrak ini masih terpuruk 9,09 persen.

Sedangkan untuk kontrak Maret 2022 melonjak 4,51 persen menjadi 145,85 dolar AS per ton dari 139.55 dolar AS per ton.

Rebound pagi ini terjadi mengingat komoditas batu bara sempat terpuruk di tengah kebijakan larangan ekspor pemerintah Indonesia yang mengkhawatirkan persediaan domestik.

Sepanjang 2021, total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.

Berdasarkan data tersebut, Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir meyakini realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10 persen. Sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri sebesar minimum 25 persen dari total rencana produksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui Kementerian ESDM.

Secara garis besar, Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh keputusan pemerintah khususnya yang melarang ekspor batu bara sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri

“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut