Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Harga Referensi CPO di Mei 2024 Naik, Ini Daftarnya Lengkap

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:25:00 WIB
Harga Referensi CPO di Mei 2024 Naik, Ini Daftarnya Lengkap
ilustrasi harga referensi CPO Mei 2024 (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan menaikkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) menjadi 877,28 dolar AS/MT pada Mei 2024. Sebelumnya, harga per April 2024 sebesar 857,62 dolar AS/MT.

"Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode Mei 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dikutip Kamis (2/5/2024).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024. 

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 847,02 dolar AS/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 907,55 dolar AS/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.004,75 dolar AS/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut