Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi
Advertisement . Scroll to see content

Harga Rumah Subsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Senin, 01 Januari 2024 - 05:00:00 WIB
Harga Rumah Subsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Kementerian PUPR resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui FLPP tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.  (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menuturkan, kenaikan harga jual rumah subsidi bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” ujar Herry dalam keterangannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut