Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah saat Peringatan Hujan Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Bank dan Pengembang Rumah Subsidi yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Jumat, 29 Desember 2023 - 06:33:00 WIB
Siap-siap, Bank dan Pengembang Rumah Subsidi yang Melanggar Bakal Kena Sanksi
BP Tapera bakal memberikan sanksi kepada bank dan pengembang rumah MBR yang melangsungkan akad tapi rumah belum layak huni. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyebut bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika rumah-rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum layak huni tapi sudah dilangsungkan akad kepada konsumen. Terkait hal tersebut, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi kepada bank penyalur dan pengembangan jika ditemukan pelanggaran tersebut.

"Dari masukan auditor (BPK dan Kemenkeu) BP Tapera diminta untuk menerapkan sanksi bagi bank dan pengembangan, apabila masih ditemukan rumah yang belum siap huni, pada saat akad," ujar Adi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Penyaluran FLPP 2024 di Kementerian PUPR, Kamis (28/12/2023).

Adi menambahkan, pihaknya menilai hal ini merupakan kejadian yang terus berulang yang dialami oleh masyarakat. Dampaknya, masyarakat yang sudah melangsungkan akad, tapi belum bisa menempati huniannya akibat belum beres dibangun.

"Ini kejadian berulang, ketepatan sasaran, keterhunian, dan kurasi bangunan, dan itu berulang, kami berharap mulai tahun depan kita komitmen sama-sama dalam hal melayani masyarakat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut