Harga Tiket Masuk TMII Naik Rp5.000, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC selaku pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memberlakukan kenaikan harga tiket masuk sebesar Rp5.000. Adapun tarif baru ini berlaku sejak 18 Desember 2021 lalu.
Dengan kenaikan tersebut, maka harga tiket menjadi Rp25.000 per pengunjung. Sementara untuk harga tiket masuk bus, truk, mobil, motor dan sepeda tetap masing-masing sebesar Rp40.000, Rp20.000, Rp15.000 dan Rp5.000.
Corporate Secretary TWC Emilia Eny Utari mengatakan, kenaikan harga tiket TMII akan diikuti oleh akselerasi pelayanan menuju pariwisata berkualitas. Selain itu, kenaikan tiket ini sebagai pembatasan kunjungan terutama di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kenaikan tiket ini mengacu pada Surat Keputusan perusahaan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama TWC. Melalui kenaikan ini akan dilakukan sejumlah perubahan, seperti pemberian fasilitas asuransi pengunjung juga meningkatkan operasional, pemeliharaan dan pengamanan di lingkungan TMII.
"Kenaikan ini merupakan ekses dari adanya perubahan-perubahan vital yang kami lakukan selama kurang lebih lima bulan mengelola TMII. Perubahan dilakukan di seluruh lingkup perusahaan, baik manajemen, tata kelola serta destinasinya," ujar Emilia, Selasa (21/12/2021).